Harga booth dan tiket event belum termasuk PPN. Perusahaan bisa meminta Faktur Pajak saat membayar. Faktur diterbitkan oleh penerima pembayaran: bila dana event masuk ke rekening Anda sebagai penyelenggara, Anda yang menerbitkannya.
Membuka antrean
Buka Keuangan → Faktur Pajak di Event Manager. Antrean berisi:
- exhibitor (booth) yang meminta Faktur Pajak,
- pesanan tiket perusahaan yang meminta Faktur Pajak.
Bila penerima dana event adalah Platform Projob.id, tab ini hanya bisa dibaca; Faktur diurus tim Projob.id.
Memproses permintaan
- Buka kartu permintaan. Kartu menampilkan NPWP, nama wajib pajak, alamat, dan SK PKP perusahaan, beserta tautan dokumennya.
- Terbitkan Faktur Pajak di sistem perpajakan Anda.
- Kembali ke kartu, lalu catat nomor dan tanggal Faktur Pajak.
- Simpan. Perusahaan menerima email, dan nomor faktur tampil di invoice mereka.
Menolak permintaan
Bila data tidak lengkap atau tidak sesuai, pilih Tolak dan tulis alasannya. Perusahaan diberi tahu, bisa memperbaiki Profil Pajak, lalu mengajukan ulang.
Catatan
- Pastikan data di kartu sama dengan SK PKP sebelum menerbitkan faktur.
- Faktur Pajak untuk slot pembicara belum masuk antrean ini; urus langsung dengan perusahaan bila diminta.
- Kewajiban perpajakan tetap tanggung jawab penerbit faktur. Konsultasikan dengan konsultan pajak Anda bila ragu.