Harga booth dan tiket event di Projob.id belum termasuk PPN. Bila perusahaan Anda membutuhkan Faktur Pajak, ajukan lewat invoice. Faktur diterbitkan oleh penerima pembayaran, yaitu penyelenggara event bila dana masuk ke rekening penyelenggara.
1. Lengkapi Profil Pajak
- Buka Profil Pajak di employer.projob.id.
- Isi NPWP, nama wajib pajak, dan alamat sesuai SK PKP.
- Unggah dokumen SK PKP.
- Simpan.
2. Minta Faktur Pajak di invoice
- Buka invoice booth atau pesanan tiket perusahaan di halaman event.
- Centang Minta Faktur Pajak.
- Bila Profil Pajak belum lengkap, permintaan ditolak dan Anda diminta melengkapinya dulu.
3. Pantau hasilnya
Permintaan masuk ke antrean Faktur Pajak penyelenggara.
- Diterbitkan: penyelenggara mencatat nomor dan tanggal Faktur Pajak. Anda menerima email, dan nomornya tampil di kartu booth serta PDF invoice.
- Ditolak: alasannya tampil di kartu booth. Perbaiki data Profil Pajak, lalu ajukan ulang.
Notifikasi soal Faktur Pajak dan profil pajak juga muncul di kotak masuk (ikon lonceng).
Catatan
- Faktur Pajak untuk slot pembicara berbayar belum tersedia lewat alur ini. Hubungi penyelenggara langsung bila Anda membutuhkannya.
- Pastikan data NPWP sama persis dengan SK PKP; perbedaan kecil sering menjadi alasan penolakan.
- Pertanyaan soal isi faktur ditujukan ke penyelenggara event. Untuk kendala sistem, hubungi support@projob.id.